Senin, 05 Desember 2011

PROSEDUR MENDIRIKAN BADAN HUKUM

PERSEROAN TERBATAS (PT)

Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.
Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
Ciri dan sifat PT : 
Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi 
Modal dan ukuran perusahaan besar 
Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham 
Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham 
Kepemilikan mudah berpindah tangan 
Sulit untuk membubarkan PT 
Pajak berganda pada pajak penghasilan / PPH dan pajak deviden 


COMMANDITAIRE VENNOTSCHAAP (CV)

CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial.
Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

CIRI DAN SIFAT CV : 
Modal besar karena didirikan banyak pihak 
Mudah mendapatkan kridit pinjaman 
Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
 
 
FIRMA

Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.

Ciri dan sifat Firma : 
Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi. 
Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin 
Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
 
 
KOPERASI
 
Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar