Dapat dikatakan bahwa hukum bisnis penting/perlu diketahui/dipelajari oleh pelaku ekonomi/bisnis karena setiap aktivitas/kegiatan bisnis selalu diatur oleh hukum. Untuk itu para pelaku bisnis/ekonomi perlu mengetahui/mempelajarinya agar bisnisnya bisa berjalan dengan lancar sehingga tidak melanggar hukum atau melakukan bisnis yang illegal yang menyebabkan kerugian baik pelaku bisnis itu sendiri (produsen) maupun masyarakat (konsumen). Sebab bagaimanapun juga hukum dibuat dengan tujuan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat agar tertib, aman, tentram dan damai.
Peraturan Perundang-undang yang terkait dengan hukum bisnis :
1. Undang-undang Perseroan Terbatas.
2. Undang-undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
3. Undang-undang Pasar Modal.
4. Undang-undang Perbankan.
5. Undang-undang Ketenaga Kerjaan.
6. Undang-undang Hak Cipta Undang-undang Merek.
7. Undang-undang Paten Undang-undang Rahasia Dagang Undang-undang Desain Industri.
8. Undang-undang Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar