Senin, 05 Desember 2011

HUKUM BISNIS

hukum binis adalah suatu perangkat kaidah hukum (termasuk enforcement-nya) yang mengatur tentang tatacara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneunr dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif (dari entrepreneur tersebut) adalah untuk mendapatkan keuntungan. (Munir Fuady, 2005 : 2).
Dapat dikatakan bahwa hukum bisnis penting/perlu diketahui/dipelajari oleh pelaku ekonomi/bisnis karena setiap aktivitas/kegiatan bisnis selalu diatur oleh hukum. Untuk itu para pelaku bisnis/ekonomi perlu mengetahui/mempelajarinya agar bisnisnya bisa berjalan dengan lancar sehingga tidak melanggar hukum atau melakukan bisnis yang illegal yang menyebabkan kerugian baik pelaku bisnis itu sendiri (produsen) maupun masyarakat (konsumen). Sebab bagaimanapun juga hukum dibuat dengan tujuan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat agar tertib, aman, tentram dan damai.


Peraturan Perundang-undang yang terkait dengan hukum bisnis :

 1.  Undang-undang Perseroan Terbatas.
 2.  Undang-undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha       Tidak Sehat.
 3.  Undang-undang Pasar Modal.
 4.  Undang-undang Perbankan.
 5.  Undang-undang Ketenaga Kerjaan.
 6.  Undang-undang Hak Cipta Undang-undang Merek.
 7.  Undang-undang Paten Undang-undang Rahasia Dagang Undang-undang       Desain Industri.
 8.  Undang-undang Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar